Tanpa menghiraukan korban, lalu pelaku Depi pergi membawa sepeda motor milik korban mengarah ke tempat pelaku Dedi yang sudah menunggu.
"Kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut lalu sepeda motor dibawa oleh pelaku Dedi ke arah Desa Mangulok untuk di jual," lanjutnya.
Setelah berhasil dijualkan, pelaku Dedi menemui pelaku Depi lalu diberi uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari penjualan sepeda motor tersebut dan pelaku Dedi mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 dan jika dirupiahkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan Informasi terkait keberadaan DPO atas nama Dedi Saputra, Kapolsek beserta anggota Polsek Madang Suku II langsung berangkat ketempat keberadaan pelaku DPO di Kota Kayuagung Kabupaten OKI dan tiba pukul 22.00 WIB.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DPO dan pelaku DPO tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah buku BPKB dengan No I-03123517 a.n Nukholis, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda Supra X 125 warna hitam," pungkasnya.