Kasus e-KTP Kejahatan Serius

Senin 18 Aug 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius, saat membicarakan tersangka kasus tersebut, Setya Novanto yang mendapatkan bebas bersyarat.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Jangan Lupakan Jasa Ulama dan Santri dalam Perjuangan Kemerdekaan

BACA JUGA:Perintahkan Kader untuk Dengar Keluh Kesah Rakyat

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

BACA JUGA:Antar Bendera-teks Proklamasi ke Istana

BACA JUGA:Presiden Prabowo Cium Bendera Merah Putih Sebelum Diserahkan ke Pembawa Baki

Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.(ant

 

Kategori :