Setnov Bebas Bersyara dari Lapas Sukamiskin

Minggu 17 Aug 2025 - 19:16 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

”Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali seperti dilansir dari Antara di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan. Yakni telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

”Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” terang Kusnali.

BACA JUGA:Happy Salma: Makna Kemerdekaan adalah Merayakan Hidup dan Kebersamaan

BACA JUGA:Momen Bersejarah Pidato Perdana Presiden Prabowo

Dia menegaskan, mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

”Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” ungkap Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. 

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:80 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi, Tantangan, dan Harapan !

BACA JUGA:Bupati Pati Bisa Dimakzulkan DPRD Meski Terpilih Langsung, Pemicu Protes PBB-P2 Hingga 250 Persen

Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Sebab, dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menjelaskan keputusan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Kategori :