Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut adalah ketentuan pajaknya:
1. Pajak Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45 persen dari total nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Pajak ini akan langsung dibebankan pada saat transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas
Saat menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, pembeli akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebagai berikut:
1,5 persen dari total nilai buyback untuk pemilik NPWP.
3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai penjualan, sehingga jumlah uang yang diterima pembeli sudah bersih dari potongan pajak tersebut.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang menjual kembali 10 gram emas dengan harga buyback Rp1.796.000 per gram (total Rp17.960.000), maka:
Pemilik NPWP akan menerima:
Rp17.960.000 - 1,5% = Rp17.690.600
Non-NPWP akan menerima:
Rp17.960.000 - 3% = Rp17.421.200