Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali emas batangan Antam, perlu memahami ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam regulasi ini, terdapat dua skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
1. Pajak Pembelian Emas
0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika nominal buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh PT Antam Tbk dan nilai bersih yang diterima penjual akan dikurangi sesuai persentase tersebut.
Hal ini penting untuk diketahui investor agar bisa menghitung keuntungan bersih dari aktivitas jual beli emas.
Emas telah lama dikenal sebagai instrumen investasi yang relatif aman dari inflasi dan krisis ekonomi.
Dalam kondisi nilai tukar rupiah yang fluktuatif serta tekanan terhadap harga kebutuhan pokok, banyak masyarakat beralih ke emas sebagai bentuk proteksi nilai kekayaan.
Bahkan, dalam survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada kuartal II 2025, sebanyak 38% responden menyatakan bahwa mereka lebih memilih emas daripada deposito atau saham sebagai sarana investasi utama dalam 12 bulan ke depan.
“Emas masih menjadi pilihan utama kelas menengah Indonesia. Selain karena mudah diperoleh, juga karena likuid dan memiliki nilai intrinsik yang kuat,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Emas Indonesia, Hendra Setiawan.