JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dia mengatakan kekerasan seksual di institusi pendidikan, adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks kampus, hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tetapi juga merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif.
*Evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan," kata Hetifah di Jakarta, Senin.
BACA JUGA:Sampaikan Bela Sungkawa Wafatnya Kwik Kian Gie
BACA JUGA:Terima PM Anwar di Istana untuk Konsultasi Tahunan
Dia mengikuti kasus itu dan merasa prihatin serta marah atas kembali terjadinya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, yang melibatkan seorang guru besar tersebut.
Kasus itu, kata dia, bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan.
Selain itu, dia juga mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik.
BACA JUGA:Sambut Baik Pembentukan Gugus Tugas TPPO Kepri
BACA JUGA:Minta BGN segera Cabut Izin SPPG yang Terbukti Lalai
Dia mengingatkan bahwa kejadian ini dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan landasan yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Kemudian, menurut dia, mekanisme hukum kasus itu juga bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban, termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.
Untuk itu, dia pun mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar.
BACA JUGA:Batal Pimpin Pelantikan 1.110 Purna Praja IPDN
BACA JUGA:Minta Bahas Pemulangan Riza Chalid