PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan sistem jemput bola dalam layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memudahkan masyarakat mengakses bantuan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin (28/7), mengatakan, Pemerintah Kota Palembang telah memberikan dukungan penuh terhadap program bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan mendirikan Posbankum di setiap kelurahan, yang menyediakan konsultasi hukum gratis bagi warga.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki akses terhadap keadilan. Bahkan layanan jemput bola dilakukan.
BACA JUGA:Sediakan Layanan Laporan Penanganan Kekerasan Anak
BACA JUGA:Instruksikan Camat dan Lurah Siaga Karhutla
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat silahkan datang langsung ke Posbankum untuk konsultasi hukum maupun pendampingan hukum," tegasnya.
Menurutnya tidak sedikit warga Palembang yang memerlukan edukasi dan literasi hukum untuk mendapat secara langsung pendampingan.
"Masih banyak warga kita yang kurang mampu kuran paham dan belum mengerti untuk itulah Posbankum ini dihadirkan di setiap kelurahan," katanya.Ia menambahkan Posbankum di Palembang berjumlah 107 artinya ada di setiap kelurahan.
Sementara itu, layanan pos bantuan hukum Kota Palembang, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemnkum) Republik Indonesia (RI), Senin (28/7/2025) di Griya Agung Palembang.
BACA JUGA:Sumsel dapatkan Rekor Muri
BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Minta Perketat Pengamanan BKB
Penghargaan terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atas dukungan optimal terhadap program bantuan hukum gratis untuk masyarakat ini diserahkan secara langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (ant)