KORANPALPOS.COM - BKPSDM Kabupaten Muara Enim memastikan seluruh pembatalan kelulusan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, sudah melalui prosedur aturan dan mekanisme berlaku.
"Itu tidak benar adanya tuduhan bahwa seolah-olah BKPSDM zolim, tidak profesional dan sebagainya.
Kita sudah sesuai prosedur aturan dan mekanisme berlaku serta dari hasil pemeriksaan inspektorat Muara Enim," tegas Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, Penilaian Kinerja Yulius, Selasa 8 Juli 2025.
BACA JUGA:Unbara Gelar Dies Natalis ke-26 Meriah dan Penuh Manfaat
BACA JUGA:Cap Tiga Jari Dihapus, Ijazah SMP OKU Kini Lebih Simpel
Menurut Harson, bahwa calon peserta Peki Jaya SE sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 tersebut, karena sudah tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan.
Sebab salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi tersebut adalah yang bersangkutan harus aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Namun kenyataanya ia telah berhenti sebagai PPPK di Dishub Muara Enim sejak tahun 2022 dan telah bekerja di perusahaan.
BACA JUGA: Bulog OKU Serap 16.169 Ton Gabah Petani di OKU Timur
"Harusnya ia tidak boleh terputus sampai tahun 2024, tapi kenyataannya tahun 2022 tidak bekerja lagi. Kalau kita luluskan justru menyalahi aturan dan akan menjadi bumerang," tegasnya.
Lanjut Harson, terungkapnya permasalahan Peki Jaya tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat melalui website E-Lapor yang langsung di bawah Wapres.
Kemudian diteruskan ke BKN untuk di tindaklanjuti oleh BKPSDM Muara Enim.
BACA JUGA: Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah FOCUS LAIS diluncurkan
BACA JUGA:Rumah Warga di Sungai Pinang Roboh Akibat Lapuk, Satu Keluarga Mengungsi