Langgar PDPRT, 41 Anggota PWI Sumsel Dipecat

Rabu 25 Jun 2025 - 15:53 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM -  Sebanyak 41 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan resmi dipecat dari keanggotaan karena terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi. 

Pemecatan dilakukan menyusul keterlibatan mereka pindah dalam organisasi PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Zulmansyah Sekedang.

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga marwah dan legalitas organisasi PWI, baik di tingkat daerah maupun nasional.

BACA JUGA:Pemulangan 335 Jemaah Haji Muara Enim Dijadwalkan 3 Juli 2025

BACA JUGA:Bupati Minta SOP Pelayanan MPP Dipersingkat

“Mereka telah dengan sadar bergabung dan mendukung organisasi PWI versi KLB yang ilegal dan bertentangan dengan konstitusi organisasi. Ini adalah pelanggaran berat terhadap PDPRT,” ujar Kurnaidi, Selasa 25 Juni 2025.

Menurutnya, keputusan pemecatan telah melalui proses klarifikasi dan sidang internal organisasi sesuai mekanisme yang tertuang dalam PDPRT PWI. Ke-41 anggota tersebut sebelumnya mendapatkan surat peringatan, namun tetap aktif dalam kegiatan dan struktur organisasi tandingan.

“Kami tidak bisa mentolerir bentuk pengkhianatan terhadap organisasi. PWI adalah organisasi profesi yang memiliki aturan dan etika. Jika ada anggota yang secara sadar mendukung perpecahan, maka harus siap menerima sanksi. Surat pemecatan mereka itu sudah kami terima dari PWI Pusat,” tegasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Pemasaran UMKM Melalui E-Katalog Lokal

BACA JUGA:OKU Timur Segera Miliki Fly Over, Tahun Depan Target Pengerjaan Dimulai

PWI versi KLB yang mereka ikuti disebut tidak melalui mekanisme kongres yang sah, dan dinilai dapat merusak tatanan organisasi kewartawanan nasional. Terlebih lagi, beberapa anggota yang dipecat diketahui menjabat sebagai pengurus inti dalam struktur PWI versi KLB.

Dampak dari pemecatan ini, ke-41 orang tersebut tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PWI, termasuk penggunaan kartu anggota, akses pelatihan, hingga perlindungan hukum yang diberikan organisasi terhadap anggotanya.

PWI Sumsel pun mengimbau kepada seluruh anggota lainnya untuk tetap menjaga loyalitas, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan profesi serta tidak terlibat dalam organisasi ilegal yang mengatasnamakan PWI.

“PWI tidak anti kritik, tapi setiap perbedaan harus disalurkan sesuai mekanisme yang sah. Mari kita jaga organisasi ini dari upaya-upaya yang memecah belah,” pungkasnya.

Dengan pemecatan ini, PWI Sumsel menegaskan akan terus memperkuat barisan organisasi yang solid, profesional, dan taat asas.*

Kategori :