“Nah ini itu dia menunjukkan gestur seperti itu. Ini PPS dan PPK. Infonya begitu ya, PPS dan PPK. Tinggal ditelusuri jabatan orang-orang ini, apakah benar penyelenggara, tapi acaranya PPS dan PPK,” katanya.
BACA JUGA:UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye
BACA JUGA:Pengamat: Debat Keempat Jadi Antitesis Simbolisme Jokowi
TKN akan melaporkan kepada Bawaslu terkait dugaan kecurangan itu.
“Hari ini juga kami membuat laporan resmi ke Bawaslu Jawa Timur. Kalau yang Jawa Tengah, kami mengumpulkan bukti dan saksi, paling lambat di hari Selasa (30 Januari 2024) sudah masuk laporannya,” ujar Habib.
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menambahkan, dugaan kecurangan tersebut bisa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan Bawaslu serta KPU. Secara etika, KPU dapat segera langsung mengganti (penyelenggara yang diduga terlibat); dan secara pidana, Bawaslu Jatim dapat segera melakukan penanganan pelanggaran pidana,” ucap Fritz. (ant)