Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembelian Emas:
0,45% untuk pemegang NPWP
0,9% untuk non-NPWP
PPh 22 atas pembelian akan langsung dipotong dan disertai bukti potong yang sah.
Oleh karena itu, disarankan bagi pembeli untuk mencantumkan NPWP agar beban pajaknya lebih ringan.
Penjualan (Buyback) Emas:
Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan:
1,5% untuk pemilik NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak ini juga otomatis dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Logam Mulia Antam.
Turunnya harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1. Fluktuasi Harga Emas Global
Harga emas dunia, yang menjadi acuan utama harga emas domestik, tengah mengalami tekanan akibat spekulasi suku bunga bank sentral AS (Federal Reserve) dan penguatan dolar.
2. Nilai Tukar Rupiah
Kinerja rupiah terhadap dolar AS ikut mempengaruhi harga emas dalam negeri. Ketika rupiah menguat, harga emas dalam rupiah cenderung melemah, dan sebaliknya.