Tim Singo Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ini Kronologinya

Rabu 28 May 2025 - 10:53 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya Yayan Aprian akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.*

Kategori :