BORGOL,PALPOS.ID - Anis Nur Khofifah (29), warga Blok B, Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI diancam dan diikat oleh 2 pelaku pencurian di rumahnya, Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua pencuri yang dimaksud yakni, Hasan Baki (33) dan Ferli Fernando (25). Dimana mereka merupakan petani yang berasal dari Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi melalui Kapolsek Mesuji, AKP Bambang Wiyono mengatakan, kedua pelaku diamankan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat sekitar pukul 16.00 WIB atau 2 jam setelah kejadian.
"Saat melakukan aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci, untuk mengambil harta benda berharga milik korban," ungkapnya, Senin, 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Heboh ! Postingan Sebutkan Adanya Pelecehan di Salah Satu SMA di Prabumulih
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Kembali Periksa Kasus Kades Langgar Netralitas
Ia menambahkan, setelah masuk ke dalam rumah, para pelaku kepergok oleh korban. Seketika itu juga, salah satu dari mereka langsung mengancam dengan senjata tajam jenis pisau.
"Selanjutnya korban dibawa ke kamarnya, lalu pelaku mengikat tangan dan kaki Anis menggunakan tali. Setelah itu, mereka mulai beraksi mengambil uang korban senilai Rp2 juta yang disimpan di dalam lemari,"ujarnya.
Kemudian, para pelaku mengambil satu unit handphone merk Realmi 8 Pro berikut powerbank warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
"Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku pun meninggalkan TKP. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugikan yang diperkirakan lebih kurang sebesar Rp20 juta," tuturnya.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Beber Motif Pembacokan Oleh Anak Mantan Kades
BACA JUGA:Operasi Polisi Gagalkan Pesta Narkotika, Empat Tersangka Diamankan di Polres Mura
Masih katanya, atas laporan korban, pihaknya pun bergerak cepat. Dimana pada pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat.
"Anggota kita langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap keduanya. Di hadapan petugas, mereka mengakui aksi pencurian itu dan digelandang ke Mapolsek Mesuji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh AKP Bambang Wiyono.
Ada pun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya, unit sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol BG 3608 KAK milik korban; satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik pelaku; handphone ealme warna biru milik korban.
Lalu, handphone Vivo warna biru hitam milik pelaku; senjata tajam pisau bergagang kayu bersarung kulit milik pelaku; uang Rp700 ribu rupiah milik korban; gazibu warna hitam motip tengkorak; kain perca yang digunakan untuk mengikat leher korban; dan satu buah kabel pengikat korban.
BACA JUGA:Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong
BACA JUGA:Gara- Gara Kelalaiannya, Anggota Polres Muratara Ini Tersandung Hukum
"Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.*