PAN Hormati Putusan MK

Kamis 15 May 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

"PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat," kata anggota Komisi XII DPR RI itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5). (ant)

Kategori :

Terkait

Selasa 24 Jun 2025 - 20:06 WIB

Tegaskan Atensi Penuh Permasalahan Sampah

Minggu 15 Jun 2025 - 18:46 WIB

Empat Pilar Jadi Fondasi Etika Mahasiswa

Rabu 11 Jun 2025 - 18:32 WIB

Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS