KORANPALPOS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya pelanggaran penggunaan anggaran dalam laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. Temuan tersebut mengungkap bahwa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima honor kegiatan, meskipun ketentuan terbaru melarang hal tersebut.
Dalam laporan audit keuangan tahun anggaran 2024, BPK menyatakan bahwa pemberian honor kepada ASN bertentangan dengan prinsip efisiensi belanja pegawai, sebab ASN telah menerima gaji pokok dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.
“Iya, itu jadi temuan. ASN tidak diperbolehkan menerima honor,” ungkap salah satu pejabat Pemkab Banyuasin yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (12/5).
Ironisnya, praktik serupa ternyata juga terjadi pada tahun anggaran sebelumnya, namun kala itu tidak tercatat sebagai pelanggaran oleh BPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan birokrasi terkait konsistensi penerapan aturan dan kebijakan pemeriksaan dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:Patuhi Tata Kelola Perusahaan yang Baik
BACA JUGA:Award Best Sustainability in Finance Skills Recognition
“Dulu di 2024 juga ada honor untuk ASN, tapi tidak disebut sebagai temuan. Sekarang justru dipermasalahkan. Jadi bingung juga kami,” tutur seorang kepala dinas yang terlibat dalam kegiatan bersumber anggaran daerah.
Beberapa pejabat menyebut bahwa ASN di Banyuasin belum menerima TPP secara penuh, melainkan baru setengah dari yang seharusnya. Namun, kondisi ini tidak otomatis membenarkan pemberian honor tambahan di luar ketentuan.
“TPP memang belum full cair. Tapi tetap saja, soal honor itu sekarang jadi sorotan. Ya, jadi temuan BPK juga akhirnya,” jelas sumber tersebut.
Temuan ini membuat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada dalam posisi dilematis. Pasalnya, honor yang telah diterima ASN tidak mudah untuk dikembalikan, terutama karena sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Tidak mungkin kita minta uangnya balik satu per satu. Itu sudah diterima, sudah lama pula. Kami butuh solusi dari pusat atau dari BPK sendiri untuk menyikapi hal ini,” kata seorang kepala OPD yang meminta agar tidak disebutkan namanya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Lintasan Drag Race dan Road Race JSC Jakabaring
BACA JUGA:Ledakan Amunisi di Garut Tewas 13 Orang, 4 Anggota TNI
Beberapa pihak mengusulkan agar pemerintah daerah mengajukan permohonan kebijakan transisi atau amnesti administratif terhadap honor yang telah telanjur dibayarkan, selama tidak ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, memilih bersikap hati-hati. Ia mengatakan bahwa temuan BPK akan dijadikan dasar untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.