Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib KTP
PEMERINTAH pusat melalui Pertamina menegaskan penerapan kebijakan penyaluran subsidi dalam pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram.
Di mana warga masyarakat atau konsumen diwajibkan membawa KTP saat membeli gas subsidi dan kebijakan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Adapun tujuan kebijakan dalam aturan baru elpiji 3 kg itu diterapkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.Dimana dalam aturan baru elpiji 3 kg ada 4 kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan.
BACA JUGA:LAPSUS : Dinasti Politik atau Mewakili Milenia ?
Yakni warga kurang mampu secara ekonomi dan pemilik mikro usaha jenis memasak.Selain itu nelayan sasaran dan petani sasaran juga berhak untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg subsidi itu.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, sejumlah warga selaku objek dari kebijakan tersebut berharap kebijakan pemerintah tersebut benar-benar untuk kepentingan dan tujuan memudahkan masyarakat.
“Sebenarnya informasi penggunaan KTP saat membeli elpiji 3 kilogram ini sudah terdengar sejak masuk awal tahun ini (2023,red). Namun saat membeli tabung gas elpiji 3 kg diwarung-warung atau agen belum dimintai KTP tapi terdengar juga warga lain, katanya ada yang telah dimintai KTP tapi saya sendiri belum ngerti soal aturan pemerintah,” ujar Roil, salah seorang ibu rumah tangga warga Kemuning Kota Palembang, Rabu (25/10).
BACA JUGA:LAPSUS : Bisakah Menjamin Tepat Sasaran ?
Namun apapun itu kata Roil, dirinya berharap agar kebijakan pemerintah dapat memudahkan untuk mendapatkan gas elpiji bukan malah sebaliknya susah mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
“Apapun aturan pemerintah yang penting mudah mendapatkan gas melon dan persediaannya selalu ada dan tidak langkah itu saja,” tandasnya.
Terpisah, Helen, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung OKI mengaku, dirinya hanya mengikuti saja setiap kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:LAPSUS : Berharap Demokrasi Berkualitas
"Tetapi jika kebijakan yang dikeluarkan ini untuk kebaikan orang banyak, kita selaku warga setuju namun jika untuk menyusahkan warga, tentu saya menolak. Berarti namanya menghambat kebaikan bersama," ungkapnya.
Sedangkan Hesti, warga Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung mengemukakan, pemerintah pastinya punya pertimbangan atas kebijakkan yang mereka keluarkan.