BACA JUGA:Smartfren Pastikan Jaringan Optimal di Momen Mudik Lebaran 2025
1. Hindari Membuka Tautan Mencurigakan
Phishing adalah salah satu modus penipuan yang umum terjadi.
Pelaku sering kali membuat tautan yang menyerupai situs resmi dengan domain yang mirip.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tidak membuka tautan yang dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal melalui pesan singkat, email, atau media sosial yang mengatasnamakan lembaga keuangan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil : UBS-Galeri24 Melonjak pada H2 Lebaran Idul Fitri 1446 H !
BACA JUGA:Bonus Lebaran ! Klaim Link Saldo DANA Kaget Gratis Spesial Idul Fitri 1446 H
2. Lakukan Verifikasi Informasi
Banyak pelaku penipuan berpura-pura menjadi layanan pelanggan (customer service) dari lembaga keuangan.
Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum memberikan data pribadi.
Pengguna AdaKami, misalnya, dapat menghubungi hotline resmi di 1500077.
3. Gunakan Platform Resmi yang Terdaftar di OJK
Menggunakan platform fintech lending yang telah mendapatkan izin dari OJK dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan lainnya.
Banyak orang tidak menyadari bahwa informasi yang dicantumkan saat berbelanja daring atau memesan layanan antar dapat disalahgunakan.
Nama, nomor telepon, dan alamat pengantaran yang tercantum pada kemasan paket bisa menjadi target pelaku kejahatan.