"Kami berharap harga bisa stabil. Kalau terlalu tinggi, orang jadi enggan beli. Kalau stabil, transaksi pasti kembali ramai," harap Mira.
Pemerintah sendiri terus memantau pergerakan harga emas ini, terutama untuk memastikan stabilitas pasar dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang juga menjadi faktor pertimbangan bagi konsumen.
Dengan tren kenaikan harga emas saat ini, para ahli menyarankan masyarakat untuk bijak dalam berinvestasi.
"Penting untuk melakukan riset sebelum membeli emas, memahami tren pasar, dan menyesuaikan dengan kebutuhan pribadi," tutup Budi.
Seiring waktu, akan menarik untuk melihat bagaimana pergerakan harga emas di Palembang dan dampaknya terhadap pola konsumsi masyarakat di kota ini.
Apakah harga emas akan terus melambung atau justru kembali stabil, semuanya tergantung pada dinamika pasar global dan lokal yang saling memengaruhi.