KORANPALPOS.COM - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap praktik ilegal ini yang disamarkan dalam bentuk warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AK alias AC (77), yang diduga sebagai pemilik warung kopi sekaligus pelaku utama dalam kasus ini.
BACA JUGA:Miris: Satu Diantara Dua Begal Bersenpi yang Diamankan Polsek Lempuing Masih Berstatus Pelajar!
Selain itu, seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial SS juga diamankan sebagai korban dugaan eksploitasi seksual komersial.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut.
Warga mencurigai bahwa tempat tersebut digunakan sebagai kedok untuk praktik prostitusi terselubung.
BACA JUGA:Senter Isu Ada Dugaan Aksi Pencabulan di Ponpes di Ogan Ilir, Polisi Sampai Jemput Bola
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan mendadak dan menemukan AK bersama SS di dalam warung kopi.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 832 Butir Ekstasi : Bandar Ditangkap di Desa Gumawang