PTBA Mengedepankan Prinsip Good Mining Practice

Rabu 05 Feb 2025 - 22:45 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM -  Menindak lanjuti penyelesaian lahan di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dengan  PT Bukit Asam (PTBA). 

Bahwa perusahaan plat merah yang beroperasi bergerak bidang pertambangan batubara terbesar di Provinsi Sumatera Selatan ini, selalu menjalankan kegiatan usaha pertambangan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice.

"PTBA selalu mengikuti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati hak-hak masyarakat, terrnasuk dalam penyelesaian hak atas tanah," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Niko Chandra, Rabu 5 Februari 2025.

Dijelaskannya, lahan yang digunakan untuk proyek Coa/ Handling Facility Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di Desa Darmo masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Banko Tengah, yang berstatus sebagai Tanah Negara. 

BACA JUGA:Kapolsek Rambang Minta Jauhi Judi Online

BACA JUGA:Polres Muaraenim Renovasi Rumah tak Layak Huni

Oleh karena itu, pengelolaan lahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, proses diskusi masih berjalan bersama masyarakat Desa Darmo untuk membahas berbaga! aspek penyelesaian lahan.

Lanjutnya, PTBA berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan musyawarah. 

"Kami menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencapai penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak," ujarnya.

PTBA sendiri terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan dan validitas data serta menyelesaikan setiap permasalahan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Perumda Tirta Raja Tambah Pompa Distribusi Air di Booster Sriwijaya

BACA JUGA:Tingkatkan PAD : Perumda Pasar Gandeng Kejaksaan OKU !

Proses komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terus dilakukan secara transparan untuk mencapai solusi terbaik. 

Pemberitaan sebelumnya, sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim. 

Pasalnya, sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA) sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.

Kategori :

Terkait