Gadaikan Mobil Sewaan : Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !

Senin 03 Feb 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Tiyan menegaskan bahwa perbuatan Al Fajri telah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.*

Kategori :