Ayah Tiri Tega Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun : Begini Kronologisnya !

Senin 03 Feb 2025 - 17:20 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Masih menurut Kasatreskrim dihadapan penyidik, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut.

BACA JUGA:Buron 9 Bulan : Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap !

BACA JUGA:Ketua RT di OKU Ditemukan Tewas dengan 9 Tusukan : Polisi Selidiki Motif Pembunuhan !

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. 

Kategori :