KORANPALPOS.COM - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 Gugum Ridho Putra membidik suara anak muda sebagai persiapan berlaga pada Pemilihan Umum 2029.
"Sekarang demografi pemilih sudah berubah 70 persen itu milenial dan Gen Z dan mereka masa depan kepemimpinan politik," kata Gugum di sela Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.
Politikus muda kelahiran 1988 itu mengatakan perlu juga ada perubahan kaderisasi, utamanya lebih banyak anak muda, salah satu yang akan menjadi fokus kepemimpinannya.
BACA JUGA:Mendagri Minta Kades Manfaatkan APBDes untuk Dukung PE
BACA JUGA:PDIP: Faktor Bung Karno Jadi Alasan Pertemukan Megawati-Prabowo
Caranya adalah membuat program yang dapat menggaet anak muda dengan pengemasan yang berbeda dan sesuai tren anak muda. Asalkan nilai Islam yang dibangun para pendahulu Masyumi dapat diterima baik generasi muda.
"Masyumi itu inspirasi terbesar kami, tetapi era sudah jauh sekali. Sebagai realitas sejarah itu tidak bisa dilupakan, hanya pengemasan saja nanti," katanya.
Upaya menggaet generasi muda dilakukan agar partai dengan lambang bulan sabit dan bintang itu dapat meloloskan wakilnya di parlemen.
BACA JUGA:Patwal Perlu Ditinjau Ulang untuk Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Netralitas Dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK
Tercatat, partai yang didirikan pada era reformasi 1998 itu sudah empat kali gagal meloloskan kadernya di parlemen karena regulasi ambang batas parlemen sejak Pemilu 2009, 2014, 2019, dan terakhir 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak bisa mendapatkan sedikitnya 4 persen suara sah nasional, tidak bisa mengonversinya menjadi kursi parlemen di Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, pendiri PBB Yusril Ihza Mahenda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen diharapkan akan berdampak terhadap penghapusan ketentuan ambang atas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
BACA JUGA:Baru Kali Pertama : Hakim Heran Pemohon Minta MK Diskualifikasi Calon tak Menang !
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah : Tumbuhkan Persatuan dan Cinta Tanah Air