PALEMBANG - Pertemuan antara Bawaslu Ogan Ilir dan terlapor oknum Kades Tambang Rambang AP terus berlanjut dengan agenda mendengarkan klarifikasi, yang berlangsung di Gedung Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ogan Ilir pada Jumat, 29 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.
Sekitar pukul 13.30 WIB, terlapor tiba di kantor Bawaslu Ogan Ilir dan mengikuti proses klarifikasi hingga sekitar pukul 15.30 WIB.
Namun, ketika hendak dimintai keterangan lebih lanjut, terlapor menolak dan segera masuk ke dalam mobil dengan pernyataan singkat, "Sip, idak ado, cak itulah, Yo makasih yo," sambil mengacungkan jempol.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati, melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lili Oktayanti, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi akan dikoordinasikan dengan unsur Gakkumdu.
BACA JUGA:Mawardi Optimis, Prabowo-Gibran Raih Kemenangan Gemilang di Sumsel, 60 Persen Suara
BACA JUGA:Deretan Figur Publik yang Menikah di Tahun 2023
"Alhamdulillah kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor terkait pelanggaran netralitas yang dilaporkan sejak 18 Desember 2023 lalu," ujar Lily.
Draf pertanyaan yang diajukan mencakup sekitar 20 pertanyaan terkait video viral oknum kades yang mengajak dukungan caleg tertentu.
Namun, pertanyaan tersebut berkembang menjadi beberapa pertanyaan tambahan. Lily menjelaskan bahwa terlapor hadir dalam keadaan sehat, sadar, dan bersedia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 1,5 jam.
"Selanjutnya, untuk klarifikasi, masih ada 2 orang lagi yang akan kita panggil. Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 2 Januari 2024," tambahnya.
BACA JUGA:OKU Timur Peringkat 6 Nasional Rawan Politik Uang, Ketua Bawaslu Sebut Data Lama
BACA JUGA:Teddy Minta ASN di Kabupaten OKU Netral saat Pemilu 2024
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada kepala dinas PMD Ogan Ilir dan satu saksi tambahan yang hadir dalam pertemuan saat video tersebut diambil.
Kepala dinas PMD Ogan Ilir akan dimintai keterangan terkait sosialisasi netralitas yang dilakukan terhadap kepala desa.
Lily menegaskan bahwa Bawaslu memberikan ruang bagi pelapor dan saksi untuk melaporkan jika merasa terintimidasi atau terancam.