5 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Remisi Natal 2024

Selasa 24 Dec 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Ardie
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Sebanyak lima warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. 

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman mereka.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra, mengungkapkan bahwa pada perayaan Natal tahun ini, lima orang warga binaan di lapas setempat mendapat remisi sebagai wujud perhatian dari pemerintah. 

"Pada perayaan Natal tahun ini tercatat lima orang warga binaan kami yang mendapat remisi dari pemerintah," kata Edi Saputra saat dikonfirmasi di Martapura, Selasa (24/12).

BACA JUGA:Beri Rasa Aman : Polres Prabumulih Kerahkan Personel Amankan Perayaan Natal !

BACA JUGA:BPBD Muba Tanggapi Cepat Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem di Sekayu

Pemberian remisi khusus tersebut dilakukan serentak di Lapas Martapura pada 25 Desember 2024, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal.

Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024. 

Edi Saputra menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima warga binaan yang menerima remisi terdiri dari narapidana yang terlibat dalam berbagai kasus, antara lain kasus narkoba, perlindungan anak, dan tindak pidana pencurian. 

BACA JUGA:UMK Muara Enim 2025 Sebesar Rp3,8 Juta

BACA JUGA:Pembangunan Trotoar Capai 95 Persen : Kadin PUPR Wanti-wanti Pemborong !

Warga binaan yang terlibat dalam kasus narkoba dan perlindungan anak masing-masing memperoleh potongan masa tahanan selama satu bulan.

Sementara itu, seorang narapidana yang terlibat dalam kasus pencurian mendapatkan remisi dengan potongan masa tahanan selama 15 hari.

"Untuk empat orang narapidana dengan kasus narkoba dan perlindungan anak mendapat remisi masing-masing selama satu bulan. Sedangkan, satu warga binaan yang terlibat dalam kasus pencurian memperoleh potongan masa tahanan 15 hari," ujar Edi.

Kategori :