4. Emas 3 gram: Rp4.424.000
5. Emas 5 gram: Rp7.340.000
6. Emas 10 gram: Rp14.625.000
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 25 November 2024 : Turun Tipis Rp2.000 ke Rp1,539 Juta per Gram
7. Emas 25 gram: Rp36.437.000
8. Emas 50 gram: Rp72.795.000
9. Emas 100 gram: Rp145.512.000
10. Emas 250 gram: Rp363.515.000
11. 500 gram: Rp726.820.000
12. 1.000 gram: Rp1.453.600.000
Sebagai bentuk pengawasan pajak yang diatur oleh pemerintah, pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Pembelian:
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang diberikan kepada konsumen sebagai tanda transaksi resmi dan sah.