Keuangan Perbankan: mencakup perusahaan emiten, BUMN, dan BUMD.
Keuangan Non-Perbankan/IKNB: termasuk BUMN dan grup BUMN.
Sektor Non-Keuangan (Emiten, BUMN, BUMD).
BACA JUGA:Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
BACA JUGA:BNI Proyeksikan Likuiditas Tetap Sehat Berkat Inovasi Digital di Tahun 2025
Sektor Non-Keuangan (Grup BUMN).
Proses Penilaian yang Ketat dan Komprehensif
Penilaian CGPI melibatkan dua tahapan utama, yaitu:
Tahap Analisis: mencakup self-assessment dan evaluasi dokumen perusahaan.
Tahap Observasi: menilai implementasi GCG di lapangan.
Setiap tahap dilakukan melalui metode daring dan luring untuk memastikan fleksibilitas sekaligus akurasi hasil penilaian.
Penilaian CGPI menggunakan tiga aspek utama:
Struktur Tata Kelola: Menilai kerangka kerja dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan GCG.
Proses Tata Kelola: Mengukur implementasi kebijakan dalam operasional sehari-hari.
Hasil Tata Kelola: Melihat dampak penerapan GCG terhadap kinerja perusahaan.
Ketiga aspek tersebut didukung oleh 24 indikator penilaian, yang mencakup berbagai dimensi seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, dan tanggung jawab sosial perusahaan.