KORANPALPOS.COM - Bank BRI menawarkan beberapa program tabungan pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK BRI).
Berikut adalah beberapa program yang tersedia:
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP): Program ini memungkinkan peserta untuk menyetor iuran secara berkala yang akan diinvestasikan oleh BRI. Manfaat pensiun yang diterima nantinya tergantung pada akumulasi iuran dan hasil investasinya.
BACA JUGA:Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
BACA JUGA:Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis
- Program Pensiun Dana Kompensasi Pasca-kerja (PPDKP): Program ini ditujukan untuk peserta korporasi, di mana iuran disetorkan oleh perusahaan pemberi kerja.
- Program Pensiun Dana Santunan Kesehatan (PPDSK): Program ini juga untuk peserta korporasi dan memberikan manfaat tambahan berupa dana santunan kesehatan.
Untuk mendaftar dalam program tabungan pensiun di atas, Anda atau calon nasabah perlu melakukan tahapan berikut ini :
BACA JUGA:Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun
BACA JUGA:Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi identitas (KTP/KITAP) dan buku tabungan BRI atas nama peserta.
- Menetapkan usia pensiun normal (minimal 40 tahun).
- Menetapkan pilihan paket investasi.
Untuk mendaftar program tabungan pensiun BRI, peserta harus menetapkan usia pensiun normal minimal 40 tahun.