KORANPALPOS.COM - Untuk meningkatkan pemahaman Peraturan Perundang Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang terutama bagi masyarakat umum dan pelaku usaha di Bumi Serasan Sekundang.
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialiasai Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang di Evi Mediria Grand Ballroom Muara Enim, Kamis 14 November 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim H Ahmad Yani, didampingi Kadis PUPR Muara Enim, para Kepala OPD Lingkup Pemkab Muara Enim, Camat beserta Kepala Desa, Lurah yang wilayahnya telah ditetapkan Rencana Detail Tata Ruang, Pimpinan Perguruan Tinggi di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Pimpinan BUMN/BUMS/BUMD dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi/Lembaga, Perwakilan Forum Anak, dan Insan Pers.
Sedangkan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim, Kantor ATR/BPN Kabupaten Muara Enim, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Polres OKU Beri Makan Siang Gratis Pelajar TK
BACA JUGA:Forkopimda OKI Optimalisasikan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim H Ahmad Yani, mengatakan bahwa Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat berlimpah, hal ini merupakan anugerah dan karunia dari Allah SWT.
Tentunya modal dasar bagi Kabupaten Muara Enim untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Namun demikian, untuk memaksimalkan potensi yang ada tersebut harus seiring sejalan dengan Rencana Tata Ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberi banyak terobosan baru dalam proses penyelenggaraan penataan ruang baik aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BACA JUGA:Puluhan Pengendara Terjaring Razia : Sepeda Motor, SIM hingga STNK Ditahan !
BACA JUGA:Dukung Pemerintah Pusat: Pemkab OKI Gandeng Polres Telah 2 Kali Uji Coba Program Makan Siang Gratis!
Salah satu terobosan tersebut ialah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang salah satunya adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik / Online Single Submission (OSS).
Dengan terbitnya peraturan tersebut, lanjut Yani, tentunya mewajibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang baik kegiatan berusaha maupun non berusaha harus terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Penerbitan KKPR tersebut menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah dilakukan melalui 2 cara, pertama melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk lokasi izin usaha yang telah memiliki peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dalam OSS.