Asal Usul dan Sejarah Prabumulih : Warisan Puyang Tageri yang Terlupakan !

Sabtu 19 Oct 2024 - 12:44 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Setelah itu, mereka sepakat untuk mendirikan kampung di tempat itu, yang kemudian diberi nama Kebur Bunggin, Anggun Dilaman, Kumpai Ulu, dan Karang Lintang.

Keempat kampung ini akhirnya bersatu dan menjadi Dusun Pehabung Uleh, yang berdiri di bawah naungan adat Simbur Cahaya, sebuah aturan adat yang berlaku di wilayah Sumatera Selatan pada masa itu.

Nama Pehabung Uleh merujuk pada tanah yang "menghabung" atau meninggi, menggambarkan semangat untuk berkembang dan bertumbuh.

BACA JUGA:Asal Usul dan Sejarah Musi Rawas : Cerita Sungai Musi dan Kejayaan Masa Lalu di Sumatera Selatan !

BACA JUGA: Asal Usul Nama Kota Muaradua : Kisah Pertemuan Sungai Selabung dan Saka di OKU Selatan !

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, nama Pehabung Uleh mengalami perubahan menjadi Peraboeng Ngoeleh.

Wilayah ini, yang berada dalam kawasan Marga Rambang Kapak Tengah, termasuk dalam wilayah Onder Afdeeling Ogan Ulu, yang merupakan salah satu subdivisi pemerintahan kolonial di Sumatera Selatan.

Sistem pemerintahan saat itu dikelola dengan struktur marga, di mana kepala marga atau pasirah memimpin wilayah tersebut.

Marga Rambang Kapak Tengah meliputi beberapa wilayah penting, termasuk Marga Lubai Suku I dan Marga Lubai Suku II.

Ketika pendudukan Jepang mengambil alih Indonesia pada masa Perang Dunia II, nama wilayah ini kembali mengalami perubahan ejaan menjadi Peraboeh Moelih, mengikuti tata cara penulisan Jepang.

Pemerintahan Jepang di wilayah ini mempertahankan struktur pemerintahan yang ada, namun dengan kontrol ketat terhadap aktivitas masyarakat.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada akhir Perang Dunia II, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1945.

Dalam proses transisi tersebut, wilayah administratif seperti Prabumulih mengalami banyak perubahan.

Wilayah yang sebelumnya dikelola sebagai bagian dari sistem marga, kini mulai berubah menjadi kewedanaan dan kecamatan sebagai bagian dari struktur pemerintahan Republik Indonesia yang baru terbentuk.

Pada tahun 1946, sistem pemerintahan marga secara resmi dihapuskan.

Kepala marga diberhentikan secara massal, dan rakyat memilih kepala marga baru melalui pemilihan langsung.

Kategori :