Hasil Uji Emisi : 4 Kendaraan Dinas Dinyatakan Tidak Lolos

Senin 07 Oct 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Diansyah

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin 7 Oktober 2024.

Adapun keempat kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi tersebut seluruhnya dari lingkungan Pemkab Muara Enim yakni 1 unit dari Balitbangda, 1 unit dari Dishub dan 2 unit dari Diskominfo.

Kepala DLH Muara Enim Alfarizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Meidiana mengatakan bahwa untuk kendaraan yang akan dilakukan uji emisi adalah sebanyak 310 kendaraan roda empat yang terdiri dari 160 kendaraan berbahan bakar non-diesel dan 150 kendaraan berbahan bakar diesel. 

Uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi, di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan dan masyarakat.

BACA JUGA:Kejar Target SDGs, Sambut Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Pj Sandi Fahlepi Tegaskan Penyaluran Beras Harus Tepat Sasaran

Tujuan dari kegiatan ini, lanjut Meidiana sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi nilai ambang batas emisi gas buang sehingga diharapkan mampu meminimalisir penurunan kualitas udara di lingkungan kota Muara Enim. Untuk itu, pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. 

Adapun nilai ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik berbahan bakar diesel dan non-diesel berdasarkan tahun produksi kendaraan seperti untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 opasitas tidak melewati 70 persen dan di atas tahun produksi 2010 opasitas tidak melebihi 40 persen.

 Sedangkan kendaraan berbahan bakar non-diesel di bawah tahun produksi 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) tidak melebihi 1.200 ppm dan 4,5 persen.

Kemudian untuk kendaraan di atas tahun 2007, kandungan hidrokarbon dan karbon monoksida tidak melewati 200 ppm dan 1,5 persen.

BACA JUGA:Bulog Serap 8 Ribu Ton Beras Petani di OKU Timur

BACA JUGA:Naik Pangkat : Bintara dan Tamtama Kodim 0402/OKI Dilantik!

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kata Meidiana, pihaknya akan menyurati instansi terkait dan melaporkannya ke Bupati Muara Enim untuk kendaraan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

Sedangkan bagi perusahaan atau pemilik kendaraan pribadi akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan/perbaikan kendaraan tersebut.***

 

Kategori :