"Itu tindakan yang ekstrem, tapi itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika memang diperlukan," ujar Budi.
Tuntutan pemerintah Indonesia agar X memiliki kantor perwakilan juga sejalan dengan kebijakan global mengenai regulasi platform digital.
Negara-negara di seluruh dunia semakin menekankan pentingnya tanggung jawab dan keterlibatan platform media sosial dalam menjaga keamanan siber dan melindungi masyarakat dari konten yang merugikan.
Dalam konteks Indonesia, Kemenkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan ini mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, untuk mendaftarkan diri dan memiliki perwakilan di Indonesia jika ingin terus beroperasi.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap platform yang digunakan oleh masyarakat Indonesia mematuhi standar keamanan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejalan dengan semangat reformasi digital di Indonesia, Kemenkominfo berharap bahwa X akan segera menanggapi permintaan ini dan meningkatkan komitmennya terhadap regulasi yang ada.
Kehadiran kantor perwakilan akan memungkinkan X untuk lebih proaktif dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan ramah bagi penggunanya.
Dengan adanya kantor perwakilan, pemerintah juga berharap X dapat merespons lebih cepat terhadap permasalahan yang muncul di ruang digital, baik yang berkaitan dengan keamanan, konten negatif, maupun isu-isu lainnya yang mempengaruhi pengguna di Indonesia.
Keberadaan perwakilan lokal juga akan memudahkan komunikasi antara pemerintah dan platform dalam menangani isu-isu yang lebih spesifik, termasuk pengelolaan konten selama peristiwa penting seperti Pemilu dan Pilkada.
Pada akhirnya, keputusan X untuk mematuhi peraturan yang ada akan berdampak positif tidak hanya bagi kelangsungan operasionalnya di Indonesia, tetapi juga dalam memperkuat keamanan dan kualitas pengalaman pengguna di platform tersebut.