PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang bersinergi dengan 18 camat di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu melakukan layanan keliling pemberian informasi langsung (PIL) kepada masyarakat.
"Layanan keliling itu bertujuan untuk pemberian informasi langsung (PIL) dan edukasi terkait jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Program JKN, terus berupaya memberikan edukasi dan mengoptimalkan pemberian informasi kepada seluruh pemangku kepentingan. "Dengan layanan keliling didukung para camat diharapkan informasi mengenai program JKN yang telah mencapai UHC atau cakupan kesehatan semesta di Kota Palembang dapat terpublikasi dengan baik hingga daerah pelosok," ujarnya.
Berdasarkan data per 1 September 2024 tercatat 1.840.212 jiwa atau sekitar 103,82 persen penduduk Kota Palembang menjadi peserta JKN dengan tingkat keaktifan 87,74 persen.
BACA JUGA:Keliling Sekolah Cegah ‘Bullying’
BACA JUGA:Muba Raih Peringkat 1 : Percepatan Penurunan Stunting di Sumsel !
Melalui informasi yang terdistribusi dengan baik, menurut dia, dapat meningkatkan pemahaman peserta JKN tentang hak, kewajiban, serta manfaat menjadi peserta JKN.
"Melalui pemberian informasi langsung BPJS Kesehatan diharapkan peserta JKN dapat lebih mengetahui informasi yang benar dan terpercaya sehingga tidak mudah terpengaruh dengan berita bohong yang saat ini banyak beredar di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa saat ini nomor induk kependudukan (NIK) dapat dijadikan sebagai identitas peserta Program JKN di fasilitas kesehatan.
Peserta dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi "Mobile JKN' atau dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di puskesmas maupun di rumah sakit.
Apabila pasien lupa membawa kartu JKN, maka cukup menunjukkan kartu digital yang ada di aplikasi Mobile JKN atau KTP saja, petugas rumah sakit akan mengecek status kepesertaannya melalui NIK.
BACA JUGA:Dirut PLN Raih The Most Inspiring ESG Corporate Leader
BACA JUGA:PLN Salurkan Bantuan UMKM Komoditas Unggulan Lampung
"Jika KTP juga tidak terbawa maka diberikan waktu 3 x 24 jam sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang," ujar Edy.
Dia menambahkan bahwa untuk pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pelayanan di kantor cabang saja, tetapi juga terdapat berbagai kanal layanan lain di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling, Website BPJS Kesehatan, dan Pandawa di nomor 08118165165. (ant)