Marta Dinata berharap, dengan adanya aturan ini, diharapkan para pasangan calon dan tim sukses mereka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye.
BACA JUGA:Program KB Gratis di OKU Layani 2.174 Akseptor
BACA JUGA:Baznas Prabumulih Salurkan Bantuan Pakaian Bekas
Lebih lanjut, Marta Dinata menegaskan bahwa tahapan pemasangan alat peraga kampanye yang bersifat imbauan atau ajakan memilih sudah boleh dimulai pada 25 September 2024. Pemasangan ini diperbolehkan hingga tanggal 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang.
Dalam masa tersebut, pasangan calon diizinkan untuk memasang alat peraga yang berisi pesan-pesan kampanye atau ajakan memilih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Artinya, selama masa kampanye hingga sebelum hari tenang, pasangan calon diperbolehkan memasang APK di lokasi yang telah ditentukan. Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye,” tambahnya.
Selain itu, Marta juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memulai kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kampanye yang terstruktur dan sesuai dengan aturan akan memberikan dampak positif, baik bagi para calon maupun masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.