KPU Ingatkan Iklan Kampanye Hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024 : Berikut Regulasinya !

Kamis 19 Sep 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa iklan bermuatan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hanya diperbolehkan berlangsung selama 13 hari, yakni dari 10 hingga 23 November 2024.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, dalam konferensi pers di Bandung, Kamis.

Hedi Ardia menjelaskan bahwa meskipun masa kampanye secara umum dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024, iklan kampanye di media massa memiliki periode khusus.

BACA JUGA:2 Jempol untuk Husnul Anam : Satu-satunya Mantan Anggota Dewan Ogan Ilir yang Hadiri Pelantikan !

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Ogan Ilir Periode 2024-2029 Resmi Dilantik : Didominasi Wajah Baru !

"Masa kampanye melalui iklan di media massa hanya bisa dilakukan pada 10-23 November 2024," tegas Hedi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua pasangan calon (paslon) dalam mempromosikan diri mereka tanpa adanya gangguan dari iklan kampanye yang terlalu awal.

Menurut Hedi, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, yang diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

BACA JUGA:Pengumuman ! KPU Sumsel Butuhkan 92.295 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Rekrut 3 Juta Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Proses ini akan diakhiri dengan deklarasi damai pada 24 September 2024, sebelum kampanye dimulai pada 25 September 2024.

"24-26 November adalah masa tenang sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024," ujar Hedi.

Hedi juga menjelaskan bahwa deklarasi damai akan menjadi acara penting untuk menandai awal kampanye.

BACA JUGA:KPU Fokus Penanganan Data Anomali Jelang Penetapan DPT

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Harus Menjamin Akses Informasi Pilkada

Kategori :