Update ! Harga Emas Antam 13 September 2024 : Makin Berkilau Naik Rp20.000 Menjadi Rp1.429.000 per Gram

Jumat 13 Sep 2024 - 09:55 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong dan dilaporkan.

Kenaikan harga emas dapat memiliki berbagai dampak terhadap pasar dan ekonomi:

1. Peningkatan Investasi Emas

Kenaikan harga emas biasanya menarik minat investor untuk membeli logam mulia sebagai bentuk investasi.

Emas dianggap sebagai aset yang aman (safe haven) terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi.

2. Pengaruh Terhadap Pasar Konsumen

Kenaikan harga emas juga dapat mempengaruhi pasar perhiasan dan produk-produk berbasis emas.

Konsumen mungkin menunda pembelian atau beralih ke alternatif yang lebih murah jika harga emas terlalu tinggi.

3. Kebijakan Perpajakan

Dengan adanya potongan pajak yang terkait dengan pembelian dan penjualan emas, peraturan perpajakan ini perlu dipahami oleh pembeli dan penjual untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum.

4. Fluktuasi Ekonomi Global

Harga emas sering kali mencerminkan kondisi ekonomi global.

Perubahan harga emas dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk kebijakan bank sentral, nilai tukar mata uang, serta situasi politik dan ekonomi global.

Secara global, harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral, nilai tukar mata uang, dan permintaan pasar.

Pada saat ketidakpastian ekonomi atau gejolak politik, investor sering beralih ke emas sebagai aset yang lebih stabil.

Kategori :