Tampang Pelaku Penipuan dan Penggelapan RP 140 Juta di Ogan Ilir, Akui Untuk Judi Online dan Bisnis BBM Ilegal

Minggu 18 Aug 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta. 

Pelaku yang diketahui adalah Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Sayuti (38), warga Desa Talang Pangeran Ulu, yang mengadu ke pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu. 

Dalam laporannya, Sayudi mengaku bahwa pelaku meminta dirinya untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikannya keesokan hari.

BACA JUGA:7 Bulam Masuk DPO, Pencuri Kambing Dibekuk Team Gabungan Polres Prabumulih

BACA JUGA:Penghuni Rumah Ikut Terbakar Dilalap Si Jago Merah

Namun, janji tersebut tidak ditepati oleh pelaku.

Alih-alih mengembalikan uang, Tamruni kembali meminta uang secara bertahap hingga total jumlah yang diserahkan korban mencapai Rp 140 juta.

Setelah beberapa kali menagih tanpa hasil, korban akhirnya merasa ditipu dan memutuskan untuk menuntut pengembalian uangnya.

Sebagai upaya hukum, Sayuti membuat surat perjanjian dengan Tamruni.

BACA JUGA:Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kajari OKI Anggap Terdakwa Tidak Kooperatif

BACA JUGA:4 Unit Rumah dan 1 Ruko di Desa Srinanti OKI Tinggal Puing

Namun, sekali lagi, pelaku tidak memenuhi janjinya dan uang yang sudah dipinjamnya tidak dikembalikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, Tamruni berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Pangeran Ilir tanpa perlawanan. 

Kategori :