3. Harga emas 2 gram: Rp2.768.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.127.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.845.000
BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Kamis 8 Agustus 2024 : Stagnan di Harga Rp1.399.000 per Gram
BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Rabu 7 Agustus 2024 : Merosot Rp14.000 Jadi Rp1,399 Juta per Gram
6. Harga emas 10 gram: Rp13.635.000
7. Harga emas 25 gram: Rp33.962.000
8. Harga emas 50 gram: Rp67.845.000
9. Harga emas 100 gram: Rp135.612.000
10. Harga emas 250 gram: Rp338.765.000
11. Harga emas 500 gram: Rp677.320.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.354.600.000
Dalam melakukan transaksi jual beli emas batangan, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, penting untuk memahami aspek pajak yang dikenakan.
1. Pembelian Emas Batangan:
PPh 22 untuk Pembelian: Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Bukti Potong PPh 22: Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang perlu disimpan untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak.