Dikeroyok Kakak Beradik, Petani di Lengkiti OKU Nyaris Tewas

Selasa 13 Aug 2024 - 15:52 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA - Nasib tragis dialami Waliyudin (36), petani asal Dusun IV Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, karena nyaris tewas dikeroyok dan dibacok kakak dan adik yakni Komaruddin (33) dan Indra Irawan (23), warga yang sama.

Penganiayaan ini terjadi saat korban dan Komaruddin sedang berada dihajatan warga di Dusun V Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Sabtu (10/8), sekitar pukul 01.10 WIB.

Lalu terjadi selisih paham antara pelaku dan korban hingga keduanya ribut mulut. Kemudian pelaku pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian pelaku mengajak adik kandungnya, Indra Irawan mendatangi korban ke lokasi hajatan sambil membawa parang.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Jembatan P6 Kecamatan Lalan yang Ambruk: Berikut Daftar Korban Hilang dan Luka!

BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Temukan 14 Mortir dan Proyektil saat Cari Ikan : Ini Kata Kapolres !

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku langsung mengeroyok dan membacok korban secara membabi buta.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi Selasa 13 Agustus 2024 membenarkan adanya kejadian pengeroyokan disertai pembacokan tersebut.

“Usai kejadian dan mendapat laporan, Minggu (11/8), sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Polsek Lengkiti bersama tim Singa Ogan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Kasi Humas.

BACA JUGA:Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT

BACA JUGA:Arena Perjudian Sabung Ayam Desa Bedegung Dibakar: Penindakan Tegas Polres Muara Enim !

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motifnya karena antara pelaku dan korban terjadi selisih paham. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto 351 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Kategori :