BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan PT Semen Baturaja, Selasa 30 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH yang didampingi Kasi Datun Ajie Marta SH, serta para Kasi lainnya, Kasubag, dan Jaksa pengacara Negara.
Selain itu, pihak dari PT Semen Baturaja pun turut hadir yakni, Rahmat Hidayat, Direktur Fungsi Keuangan dan SDM, Syafitri, Direktur Operasi, para vice president, Direktur anak usaha PT. Baturaja Multi Usaha beserta jajaran PT. Seman Baturaja.
Kajari OKU, Choirun Parapat menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk implementasi kerjasama antara kementerian BUMN melalui PT. Semen Baturaja dengan Kejaksaan. Dimana tujuannya untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA:Sambut 10 Bintara Baru : Ini Pesan Kapolres Muba !
BACA JUGA:KIM Diharapkan Mampu Menjadi Fasilitator bagi Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Daerah
“Saya sampaikan bahwa kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” jelas Kajari.
Untuk itu Kajari mengucapkan terimakasih kepada pihak PT. Semen Baturaja atas kepercayaannya untuk terus bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum melalui MoU ini.
Ia juga menyampaikan, penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan pihak PT. Semen Baturaja ini bukan yang pertama kali, akan tetapi pernah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
“Dari penandatanganan kesepakatan bersama ini saya harap ada langkah baru yang dilakukan antara kedua belah pihak yang menjadi awal untuk terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja antara kedua belah pihak. Perlu kami sampaikan pula, MoU dengan PT. Semen Baturaja pernah dilaksanakan dan kerja sama ini alhamdulillah dapat berlanjut di tahun 2024 ini karena masa pergantian,” bebernya.
BACA JUGA:Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencarkan Sosialisasikan Bahaya Karhutla
Dikatakan Kajari, dengan terjalinnya kerja sama sinergitas antara PT. Semen Baturaja dengan Kejari OKU ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, namun sebagai payung hukum.
“Yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik secara legal, formal dan materil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Setelah MoU ini menjadi mitra dalam memberi bantuan pertimbangan hukum,” tutup Kajari.
Sementara, Rahmat Hidayat selaku Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT. Seman Baturaja mengungkapkan rasa terimakasihnya juga atas terjalinnya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU tersebut.