PALEMBANG - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang selaku anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu bertanggung jawab untuk memproduksi, menyediakan dan menyalurkan pupuk, dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk dan petrokimia, Pusri terus berkomitmen dalam memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
VP Humas Pusri, Rustam Effendi mengatakan hingga 23 November 2023, stok pupuk Urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 208.297 ton dan sebesar 52.897 ton untuk NPK bersubsidi.
BACA JUGA:Ratu Dewa Diangkat Jadi Anggota Kehormatan IPDN
Dengan rincian ketersediaan stok pupuk bersubsidi di setiap wilayah distribusi Pusri.
Dengan stok yang tersedia tersebut lanjut Rustam, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.
Lebih lanjut ditambahkan Rustam bahwa, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani," jelas Rustam.
BACA JUGA:24.362 PKH di Sumsel Naik Kelas
Sementara hingga 23 November 2023 kata Rustam, Pusri telah merealisasikan penyaluran sebanyak 1.247.419 ton untuk urea bersubsidi dan 287.685 ton untuk NPK bersubsidi.
Selain bertanggungjawab menyediakan pupuk bersubsidi, guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani, Pusri juga menyiapkan stok pupuk non subsidi dan rangkaian produk inovasi Pusri.
Beberapa produk inovasi atau NPK Customize yang dihasilkan tim riset Pusri seperti pupuk NPK 15-15-15 dan NPK 16-16-16 untuk tanaman pangan, NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk komoditi sawit serta pupuk special komoditi yaitu NPK Kopi dan NPK Singkong. ***