MUSI RAWAS, KORANPALPPS.COM - Albar (41), seorang warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Suku Tengah lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap oleh Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Pasalnya Albar diduga nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di kampung halamannya.
Akibatnya Ia ditangkap saat sedang lelap tidur di kamar rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu 3 Juli 2024.
Dari saku kiri kemeja batik lengan panjang yang masih dikenakannya saat tidur, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
BACA JUGA:Tragis ! Pria Paruh Baya Ditemukan di Kandang Sapi Tanjung Batu Ogan Ilir dengan Kondisi Begini
BACA JUGA:Yamaha Aerox Hantam Trotoar : Dua Remaja Tewas dan Satu Kritis !
Selain itu, ditemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk TERRA, milik Albar.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Albar dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Albar yang diduga nyambi sebagai pengedar narkoba.
Atas informasi itu polisi meluncur ke lokasi dan menemukan Albar yang sedang tertidur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diringkus.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih di saku depan sebelah kiri kemeja batik dan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih di dalam sepatu boot kiri dengan berat bruto keseluruhan 1,84 gram.
BACA JUGA:Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya atas Kasus Korupsi !
BACA JUGA:Rumahnya Sering Dipakai Transaksi Narkoba : Warga Sungai Keruh Diamankan !
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," terang Kasat Narkoba.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya. namun dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tutup Kasat Narkoba. (yat)