94 Senpira dan 9 Tersangka Diamankan

Kapolres Muara Enim menggelar hasil giat operasi senjata api rakitan (Senpira) Musi 2023.

MUARA ENIM – Giat Operasi Senjata Api Rakitan (Senpira) Musi Tahun 2023 selama 15 hari terhitung 23 Februari-10 Maret.

Jajaran Polres Muara Enim berhasil mengamankan senjata api rakitan (senpira) sebanyak 94 pucuk serahan dari masyarakat.

Selain itu, dari hasil ungkap kasus turut diamankan 9 tersangka dengan barang bukti 3 pucuk senjata api laras panjang dan 6 pucuk senjata api laras pendek, 12 butir amunisi kaliber 5,57 mm dan 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi kaliber 7,62 mm, dan 2 butir amunisi kaliber 7,92 mm.

Baca Juga : 3 Personel Polres Muara Enim Dapat Penghargaan

Dari hasil Operasi Senpi Musi 2023 ini, Muara Enim menduduki peringkat kedua setelah Ogan Komering Ilir (OKI).

“Dari hasil operasi ini didaptakan serahan dari masyarakat ada 94 pucuk senpira. Ditambah 9 ungkap kasus,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH didampingi PJU dan Kapolsek saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Muara Enim, Senin (13/03).

Hasil ungkap 9 kasus tersebut, kata Andi, Satreskrim Polres Muara Enim 2 kasus, Polsek Rambang Lubai 2 kasus. Kemudian, lanjutnya, Polsek Sungai Rotan, Polsek Gelumbang, Polsek Lembak, Polsek Gunung Megang dan Polsek Rambang Dangki masing-masing 1 kasus.

Baca Juga : Desak Pemkab dan APH Muara Enim Tegas

“Dalam ungkap kasus ini terbanyak Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek Rambang Lubai masing-masing 2 kasus,” jelasnya.

Andi menjelaskan, motif pelaku dan masyarakat menyerahkan senjata api rakitan ini untuk menjaga diri dan menjaga kebun mengusir hama babi.

Namun, kata dia, apapun alasannya masyarakat tidak boleh memiliki dan menyimpan senjatah api rakitan tanpa izin.

Baca Juga : Ribuan Balita di Muara Enim Stunting

“Untuk kesembilan tersangka ini dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Andi mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat Muara Enim atas kesediannya menyerahkan senpira.

“Terima kasih kerjasamanya dengan pemerintah serta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam penyerahan sukarela senpira di polsek-polsek maupun di Polres Muara Enim dan memang dari awal kita instruksikan di setiap satuan yakni satreskrim wajib untuk mengungkap kasus senpira,’’ pungkasnya. (ozi)

Read Previous

Disnaker OKU Ingatkan Perusahaan Terapkan UMP 2023

Read Next

Tiga Perusahaan Bantu Korban Bencana Banjir