4 Sopir dan 2 Kernet Batubara Diamankan, Cukongnya Masih Dikejar?

PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan empat orang sopir truk batubara dan dua kernet. Keenamnya diamankan terkait penambangan tanpa izin lUP alias liar.
Keenam pelaku yang diamankan yakni Budi (48), Edi, (30), Putra (32), Risky (32), Aldi (22) dan Ferdi (28) semuanya warga Lampung.
Pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Baturaja Kabupaten OKU saat menbawa puluhan ton batubara asal Muara Enim tujuan Lampung, Rabu (15/02).
Pelaku merupakan sopir dan kenek yang mendapat upah dari pemilik tambang batubara ilegal atau tanpa izin lUP dari Kementerian BUMN.
“Aku baru empat kali angkut batubara cuma terima upah, dapat perintah lewat telepon. Soal asal batu bara saya tidak tahu,” ungkap Budi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, keenam pelaku tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Enam pelaku dengan barang bukti 4 unit dump truk yang berisikan sekitar 98 ton batubara.
“Kasus ini akan kita kembangkan ke beberapa pihak pemilik lahan, pemilik tambang serta pengumpul batu bara termasuk pihak lain sesuai aturan yang berlaku lanjut Agung,” ujarnya, Senin (20/02).
Dari enam sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal asal Muaraenim yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, kini juga memburu pemilik dan pemesan dari batubara tersebut.
Diketahui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil gagalkan penyelundupan 98 ton batubara asal Muaraenim yang diangkut oleh empat unit kendaraan berat jenis dump truk.
Agung menyebut selain menangkap empat sopir dan dua kernet, pihaknya juga menetapkan lima orang buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara.
Kelima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC, pemilik kendaraan dump truk Hino nopol KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, dan CC, selaku pemilik batubara seberat 26 ton.
Selanjutnya adalah OK, pemilik batubara seberat 30 ton dan DD, sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS, serta Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY.
Kemudian yang menjadi buronan adalah HS, selalu pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh Ferdi.
“Enam orang yang kita amankan ini berperan sebagai driver ataupun kernet. Sementara untuk pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki,” beber Agung.
Ia juga berkomitmen tak berhenti dengan menangkap supir dan kernet tersebut. Pihaknya juga akan menangkap pemilik tambang batubara ilegal termasuk juga pemesannya.
“Kita menghindari konflik jadi penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik,” tegas Agung.
Maka dari itulah, lanjut Agung menambahkan, untuk keenam orang pelaku tersebut pihaknya kenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 199 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (abd)