4 Pansus DPRD Sumsel Minta Perpanjangan Waktu

Hj. Anita Noeringhati menerima laporan pansus III


Bahas 4 Raperda Usulan Pemprov Sumsel

SEBANYAK 4 (empat) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang dibentuk pada agenda rapat paripurna LXI (61) pembicaraan tingkat pertama 20 Februari 2023 lalu, telah mengamanatkan kepada pansus-pansus guna membahas dan meneliti lebih lanjut terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif meminta perpanjangan waktu pembahasannya.

Permintaan tersebut disampaikan usai masing-masing juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasannya pada rapat paripurna LXI (61) pembicaraan tingkat dua DPRD Sumsel, Jumat ( 3/03/2023). Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati, SH.,MH didampingi wakil ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki,SE dihadiri anggota DPRD Sumsel, wakil gubernur sumsel H. Mawardi Yahya, Plt Sekwan DPRD Sumsel H. Aprizal, S.Ag,SE.,MSi serta tamu undangan lainnya.

Adapun Pansus I membahas dan meneliti Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Pansus II membahas dan meneliti Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus III membahas dan meneliti Reperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042 dan Selanjutnya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043 di bahas dan diteliti oleh Pansus IV.

H.Alfrenzi Panggarbesi menyerahkan laporan Pansus II

Secara bergantian juru bicara masing-masing pansus membacakan hasil pembahasan dan penelitiannya pada rapat paripurna DPRD Sumsel ini. Pansus I laporannya dibacakan Ir. Holda MS.i meminta perpanjangan waktu pembahasan.

“Guna mewujudkan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup di provinsi sumsel dan sesuai dengan hasil rapat pansus I DPRD Sumsel dengan mitra tanggal 1 Maret 2023, kami mohon kepada ketua DPRD Sumsel agar dapat menambah masa kerja Pansus I karena belum selesainya pembahasan Pansus, apabila diperlukan kami akan memanggil pihak – pihak terkait untuk menambah fakta sebagai acuan rekomendasi,” kata Holda.

Selanjutnya, laporan Pansus II yang dibacakan oleh H. Alfrenzi Panggarbesi,S.Si juga meminta perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan terbit dan disahkannya peraturan pemerintah tentang ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, dengan alasan dan pertimbangan bahwa pansus II tidak dapat meyakini dan mempedomani saran lisan Plt. Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa Raperda provinsi sumsel tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat diteruskan penyusunan dan pembahasannya secara simultan dengan merujuk draft final Raperda tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang finalisasi pembahasannya di Kemendagri.

Pansus III melalui juru bicaranya Drs Tamrin,MSi juga meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan dan penelitiannya. “Berdasarkan hasil rapat pansus III bersama OPD terkait, kami dari pansus III belum dapat menyelesaikan Raperda ini sebagaimana yang diamanatkan oleh rapat paripurna ke 61 lalu, masih perlu masukan sebagai bahan pertimbangan referensi untuk penyempurnaannya,” tegas Tamrin.

Senada dengan pansus yang lain, Pansus IV melalui juru bicaranya Andie Dinialdie,SE.,MM juga meminta kepada pimpinan rapat paripurna DPRD Sumsel untuk dapat memberi perpanjangan waktu untuk membahas dan meneliti Raperda yang menjadi tanggung jawab Pansus IV.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pansus IV DPRD Sumsel dan berdasarkan hasil rapat dengan mitra terhadap Raperda Provinsi Sumsel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043, kami Pansus IV telah bersepakat untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda ini karena masih dibutuhkan masukan-masukan dari semua kelompok kepentingan serta kajian yang lebih mendalam secara komprehensip dan terpadu, sehingga Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043 dapat menampung aspirasi yang berkembang.

Sementara itu, ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati menjelaskan, untuk perpanjangan masa kerja pansus ini telah sesuai dengan pasal 79 ayat (4) huruf a peraturan DPRD Sumsel no 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel no 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel yang berbunyi. “Masa kerja pansus paling lama 1 ( satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda,”jelas RA.Anita.

Pimpinan berharap dengan perpanjangan waktu ini,nantinya pansus – pansus dapat membahas dan meneliti lebih dalam serta penuh kehati-hatian guna penyempurnaan Raperda tersebut, sehingga menghasilkan produk hukum yang betul-betul bermanfaat dan berdaya guna bagi masyarakat.

Persetujuan perpanjangan waktu dituangkan dalam bentuk penandatanganan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Rapar Paripurna DPRD Sumsel diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir / sambutan gubernur sumsel terhadap laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap 4 Raperda usulan eksektif , yang pada intinya gubernur sepakat memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 4 (empat) Raperda tersebut. (adv/del)

Read Previous

Mbappe Pecahkan Rekor Cavani

Read Next

BUTUH SINERGI WARGA DAN PEMERINTAH