Cegah Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung
Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel berkoordinasi dengan Kemenkumham Lampung cegah perdagangan orang. Foto: Antara--Foto: Antara
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan tindakan pencegahan perdagangan orang di wilayah Provinsi Sumsel dan Lampung.
"Untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Divisi Keimigrasian Sumsel melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Joko Widodo, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, berbagai tindak pidana perdagangan orang yang dikoordinasikan untuk diantisipasi seperti pekerja migran ilegal, kawin kontrak dan bayi tabung, penjualan organ tubuh manusia, serta praktik pekerja sebagai scammer.
BACA JUGA:10 Arahan Pj Gubernur Sumsel Jaga Inflasi Daerah
BACA JUGA:Prajurit Harus Profesional dan Bekerja Tulus
Kemudian, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dibahas pula mengenai modus operandi TPPO, dampaknya, dan langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, katanya.
Menurut dia, diperlukan kerja sama lintas instansi dan lintas provinsi dalam mencegah dan mengusut kasus tersebut serta memberantas keberadaan mafia TPPO.
Hasil dari rapat koordinasi itu, menegaskan pentingnya sinergisitas dan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kanwil Kemenkumham Lampung dalam upaya pencegahan TPPO.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bagikan 300 Paket Sembako
BACA JUGA:Pemkot Produksi Kembali Perhiasan Khas Palembang
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas langkah-langkah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan manusia demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
"Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia," katanya.
Pemeriksaan keimigrasian harus lebih ketat, bila perlu dilakukan penundaan keberangkatan bahkan penolakan dokumen keimigrasian jika terdapat pemohon yang mecurigakan, ujar Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Joko. (ant)