Himpun PNBP dari Layanan AHU Rp3,4 M

Gedung pelayanan Kanwil Kemenkumham Sumsel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Foto: Antara--Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan administrasi hukum umum (AHU) memasuki semester pertama 2024 mencapai Rp3,4 miliar

"Penerimaan negara tersebut diperoleh dari 39.171 transaksi permohonan layanan AHU, berdasarkan data tersebut penyumbang PNBP terbesar berasal dari pelayanan badan hukum berupa perseroan 15.432 pendaftar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, selain perseroan, PNBP itu diperoleh dari layanan jenis badan hukum lain yakni pelayanan permohonan perkumpulan 1.576 pendaftar, Yayasan 5.521 pendaftar, perseroan perorangan 3.398 pendaftar.

Layanan badan usaha pendaftaran CV mencapai 15.182 pendaftar, Firma 113 pendaftar, dan Persekutuan Perdata 134 pendaftar. Kemudian pendaftaran koperasi sebanyak 141 permohonan meliputi pendirian dan perubahan, serta permohonan wasiat sebanyak 1.714 pendaftar.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Beberkan Strategi Sumsel Dalam Menggenjot Pendapatan Asli Daerah

BACA JUGA:PLN Optimalkan Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan

Sedangkan untuk permohonan kewarganegaraan sebanyak 455 pendaftar, permohonan Apostille 202 pendaftar dengan permohonan paling banyak ke negara Korea Selatan, jelasnya.

Ilham mengatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU sesuai terobosan Ditjen AHU yang masuk Undang-Undang Cipta Kerja yakni dibukanya layanan pendaftaran perseroan perorangan.

Perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Dukung Pemberdayaan Pemuda

BACA JUGA:PLN Wujudkan Smart City di IKN

"Kelebihan dari perseroan perorangan itu pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50.000 saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," ujar Ilham. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan