Fasilitasi Songket Daftar KI Indikasi Geografis

Kelompok penari mengenakan kain songket Palembang. Foto: Antara --

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi pendaftaran kain tenun songket khas Palembang sebagai kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis.

"Pendaftaran kain songket sebagai KI indikasi geografis itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang dilabeli daerah asal," kata

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.

Selain kain songket, kata Ika, pihaknya juga akan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.lainnya melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palembang.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih WTP dari BPK RI Sumsel

BACA JUGA:Beri Beasiswa dan Pelatihan Softskill bagi Anak Petani

Kemudian, kata dia, mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. "Pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis akan memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan indikasi geografis merupakan salah satu jenis hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal.

"Yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan," ujarnya.

Namun, menurut dia, hingga kini masih sedikit KI indikasi geografis Sumsel yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

"Hingga saat ini baru enam indikasi geografis Sumsel yang terdaftar pada DJKI, dan semuanya adalah komoditas perkebunan, yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Kopi Robusta Pagaralam, Duku Komering, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua,” ujarnya.

BACA JUGA:Terbaik Dalam Penerapan SPBE, Kemenkumham Raih Digital Government Award

BACA JUGA:Air di Seberang Ulu Keruh, Perumda Tirta Musi Kurangi Produksi

Selain itu, kata dia, ada dua jenis KI indikasi geografis yang sedang diproses pendaftarannya di DJKI, yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan