Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Bawaslu Pertanyakan Pelantikan 265 ASN
Ketua Bawaslu Muara Enim Zainuddin MSi-Foto : Fahrozi-
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pelantikan sebanyak 265 ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, mempertanyakan pelaksanaan pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang.
"Sudah kami konfirmasi melalui BKPSDM Muara Enim mempertanyakan apakah sudah ada belum izin dari Mendagri terkait pelantikan ASN sebanyak 265 orang hari ini," ujar Ketua Bawaslu Muara Enim Zainuddin MSi, Salasa, 28 Mei 2024.
Sebab kata dia, masyarakat mempertanyakan bahwa undang-undang 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur dan bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.
"Jadi sudah kita sampaikan (Pertanyaan masyarakat, red) kepada BKPSDM. Dijawab oleh Kepala BKPSDM sudah ada (Persetujuan) tetapi kami minta kepala BKPSDM untuk menyampaikan kepada kami, hingga saat ini belum ada jawaban secara detail (Secara tertulis), nanti kalau ada jawabannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:Pelantikan 265 Pejabat Tidak Berkaitan Dengan Politik
BACA JUGA:Penjabat Walikota Prabumulih Tegaskan Kasus Perselingkuhan 15 ASN Adalah Fakta !
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali dalam sambutannya menyampikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini, yaitu terdiri dari 17 orang pengukuhan atau pelantikan kembali
dikarenakan perubahan nomenklatur organisasi, kemudian 125 orang pejabat administrator (eselon III.a dan eselon III.b),
Kemudian 8 orang pejabat fungsional Kepala Puskesmas dan 115 orang pejabat pengawas (eselon IV.a dan eselon IV.b), yang semuanya merupakan bagian dari dinamisasi, proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personel dalam Pemkab Muara Enim.
Kegiatan ini, kata dia, tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan izin serta memenuhi azas legalitas, melalui berita acara tim penilai kinerja Kabupaten Muara Enim (Baperjakat) tanggal 20 Januari 2024 Nomor : BA/01/TPK/2024 dan Nomor: BA/02/TPK/2024, Surat Bupati Muara Enim Tanggal 25 Januari 2024 Nomor : 821.2/085/BKPSDM-2/2024 hal Pelantikan Pejabat di Pemkab. Muara Enim ke Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Wabub Ardani Apresiasi Peran Serta Perempuan Serta Kukuhkan PEKKA
BACA JUGA:Sekda Apriyadi : Jangan Malas-malasan dan Minta Pindah
Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 19 Februari 2024 Nomor : 821/2131/BKD.II/2024 hal Izin Pelantikan Pejabat di Pemkab. Muara Enim ke Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Surat Bupati Muara Enim tanggal 16 Februari 2024 Nomor : 821.2/186/BKPSDM-2/2024 hal Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi dan Promosi Pejabat di Pemkab. Muara Enim ke Kepala Badan Kepegawaian Negara
Surat Izin Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 22 April 2024 Nomor : 2261/R-AK.02.02/SD/K/2024 hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan dan Promosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pelaksana di Pemkab Muara Enim.