Pj Gubernur Sumsel Launching Pilgub Sumsel Tahun 2024-2029

Pj. Gubernur H. Agus Fatoni resmi meluncurkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernus Sumsel periode 2024-2029-Foto: Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni melaunching pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Sumsel Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (5/5/2024).

Fatoni mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan implementasi dari proses demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.

Selain itu, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Idham Tergun Pertama Mengembalikan Formulir di Partai Demokrat : Sekaligus Serahkan Visi Misi !

BACA JUGA:Sumatera Selatan Masuk 10 Provinsi Termiskin dan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Indonesia !

Adapun tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 telah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pemungutan suara pemilihan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti.

"Sukses penyelenggaraan pemilihan setidaknya ditentukan oleh empat unsur, yaitu adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah, penyelenggara pemilihan yang mandiri dan berkualitas, peserta pemilihan yang taat terhadap peraturan serta masyarakat yang cerdas dan santun berpolitik,” ucap Fatoni.

Fatoni menyebut untuk kelancaran pelaksanaan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah telah memberikan bantuan dana hibah pemilihan serentak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan.  

BACA JUGA:UU Desa Baru, Berpotensi Disalahgunakan ?

BACA JUGA:Penantian 68 Tahun Akankah Berakhir ?

"Dana hibah yang diberikan untuk KPU Sumsel sebesar Rp 234.454.246.740, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan  40% dan tahun 2024 sebesar 60% serta untuk Bawaslu Sumsel sebesar Rp 72.956.696.000, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%,” paparnya.

pemberian dana hibah tersebut sudah dilakukan dengan diawali pelaksanaan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumsel dengan dilakukan secara serentak tercepat dan pertama di Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten/Kota serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada tanggal 9 November 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan